Selasa, 17 April 2012

HUKUM PERIKATAN


HUKUM PERIKATAN
Perkataan perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian. Perikatan adalah suatu hubungan hukum ( mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang member hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau debitur. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestai, yang menurut undang-undang dapat berupa:
-       Menyerahkan suatu barang
-       Melakukan suatu perbuatan
-       Tidak melakukan suatu perbuatan
Suatu perikatan dapat lahir dari suatu persetujuan (perjanjian) atau dari undang-undang. Perikatan yang lahir dari undag-undang dapat dibagi lagi atas perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir dari undang-undang karena suatu perbuatan orang.
Apabila seorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya, menurut bahasa hukum ia melakukan “wanprestasi” yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim. Pelaksanaan yang dilakukan sendiri oleh seorang ber[iutang dengan tidak melewati hakim, dinamakan “parate executie”. Orang berhutang dengan memberikan tanggungan gadai sejak semula telah memberikan izin kalau ia lalai, barang tanggungan boleh dijual oleh si berpiutang untuk pelunasan hutang dengan hasil penjualan.
Cara melaksanakan suatu putusan, yang oleh hakim dikuasakan pada orang berpiutang untuk mewujudkan sendiri apa yang menjadi haknya, dinamakan “reele executie”. Dalam B.W sendiri cara pelaksanaan ini dibolehkan dalam hal-hal berikut:
-       Dalam hal perjanjian yang bertujuan bahwa suatu pihak tidak akan melakukan suatu perbuatan
-       Dalam hal perjanjian untuk membuat suatu barang (yang juga dapat dibuat oleh orang lain)
Natuurlijke verbintenis ialah suatu perikatan yang berada di tengah-tengah antara perikatan moral atau perikatan hukum, atau boleh juga dikatakan, suatu perikatan hukum yang tidak sempurna. Suatu perikatan hukum yang sempurna selalu dapat ditagih dan dituntut pelaksanaannya di depan hakim. Tidak sedemikian halnya dengan suatu natuurlijke verbintenis, suatu hutang dianggap ada, tetapi hak untuk menuntut pembayaran tidak ada.
Pendapat umum bahwa :
1.    Hutang-hutang yang terjadi karena perjudian, oleh pasal 1788 tidak diizinkan untuk menuntut pembayaran.
2.    Pembayaran bunga dalam hal pinjaman uang yang tidak semata-mata diperjanjikan, jika si berhutang membayar bunga yang tidak diperjanjikan itu, ia tidak dapat memintanya kembali, kecuali jika apa yang telah dibayarnya itu melampaui bunga menurut undang-undang.
3.    Sisa hutang seorang pailit, setelah dilakukan pembayaran menurut perdamaian (accord).
Beberapa macam perikatan antara lain:
a.    PERIKATAN BERSYARAT (VOORWAARDELIJK)
b. PERIKATAN YANG DIGANTUNGKAN PADA SUATU KETETAPAN WAKTU (TIJDSBEPALING)
c.    PERIKATAN YANG MEBOLEHKAN MEMILIH (ALTERNATIEF)
d.    PERIKATAN TANGGUNG-MENANGGUNG (HOOFDELIJK ATAU SOLIDAIR)
e.    PERIKATAN YANG DAPAT DIBAGI DAN YANG TIDAK DAPAT DIBAGI
f.      PERIKATAN DENGAN PENETAPAN HUKUMAN ( STARFBEDING)
WANPRESTASI
Wanprestasi adalah apabila si berhutang tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya. Itu merupakan lalai atau alpa atau bercidra-janji. Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi yang buruk. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam:
a.    Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
b.    Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
c.    Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
d.    Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Bagi debitur yang lalai akan mendapat sanksi. Ada empat macam sanksi:
a.    Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi
b.    Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian
c.    Peralihan resiko
d.    Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di muka hakim
Bagaimana cara memperingatkan seorang debitur agar tidak lalai, maka diberikan petunjuk oleh pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi: “si berhutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri ialah jika kita menetapkan bahwa si berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Yang dimaksudkan dengan surat perintah itu adalah peringatan resmi oleh seorang juru sita pengadilan. Perkataan “akte sejenis itu” merupakan suatu peringatan tertulis, dan sekarang sudah lazim ditafsirkan sebagai suatu peringatan atau teguran secara lisan, asal cukup tegas.
Ganti rugi sering terperinci dalam tiga unsure yaitu biaya, rugi dan bunga (dalam bahasa Belanda kosten, schaden en interessen). Yang dimaksud dengan biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan karena kelalaian debitur. Dan bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan (dalam bahasa Belanda “winstderving”), yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.
Sebagai kesimpulan dapat ditetapkan bahwa kreditur dapat memilih antara tuntutan sebagai berikut:
a.    Pemenuhan perjanjian
b.    Pemenuhan perjanjian disertai ganti-rugi
c.    Ganti-rugi saja
d.    Pembatalan perjanjian
e.    Pembatalan disertai ganti-rugi
Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan, yaitu:
a.    Pembayaran
b.    Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
c.    Pembaharuan hutang
d.    Perjumpaan hutang atau kompensasi
e.    Pencampuran hutang
f.      Pembebasan hutang
g.    Musnahnya barang yang terhutang
h.    Kebataln/pembatalan
i.      Berlakunya sutau syarat batal
j.      Lewatnya waktu



Tidak ada komentar: