Minggu, 04 November 2012

ETIKA MENULIS BLOG DI PUBLIK


ETIKA MENULIS BLOG DI PUBLIK
Blog merupakan sebuah catatan online yang dapat di lihat, dibaca , dan dikomentari oleh pengguna internet lainnya seperti halnya dairy atau tempat curhat untuk melepaskan ide, keluhan, informasi yang bermanfaat, catatan pribadi, cerpen dan banyak lainnya.

            Munculnya berbagai komunitas blog pun membuat kekuatan blogger dalam menyuarakan pesan mereka secara online tak diragukan lagi. Bahkan blog yang dimanfaatkan sebagai media publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya akademik maupun ilmiah, telah banyak dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian.

            Layaknya sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh semua pengguna internet, tentunya dalam menulis blog diperlukan juga aturan-aturan yang menyangkut etika dalam berkomunikasi online.

            Beberapa tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog.

            Sejumlah aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Selain itu Undang-Undang di bidang HAKI pun juga berfungsi untuk melindungi hak kekayaan intelektual blogger atau pengguna internet pada umumnya.

            Sedangkan aturan yang tidak tertulis bagi blogger saat ini dikenal dengan istilah 'Blogging Ethics' atau 'Etika Menulis Blog'. Bicara soal etika ini tingkatannya tentu saja sangat tinggi, karena etika selalu berdampingan dengan norma. Hal yang dirasakan ‘baik’ atau ‘tidak baik’ oleh manusia dan belum terumuskan dalam hukum formal Negara, sebagian merupakan ranah etika di samping ranah agama.  Itu sebabnya, sampai saat ini pun sebenarnya, 'Blogging Ethics' masih menjadi sesuatu yang kontroversial, dalam arti belum disepakati secara jelas, batas-batas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang blogger.

Bicara soal Etika, dalam kata itu terkandung 3 pengertian :
Nilai-nilai/Norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku.Kumpulan asas atau nilai moral, misalnya kode etik. Ilmu tentang ‘baik’ atau ‘buruk’.

Secara Etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani : ETHOS yang artinya WATAK. Sedangkan MORAL berasal dari kata MOS (bentuk tunggal) atau MORES (jamak) yang artinya KEBIASAAN.

Menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S, etika sebagai ilmu sendiri sebenarnya menyelidiki tentang tingkah laku moral yang dapat didekati melalui 3 cara, yaitu :

1. Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.

2. Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.

3. Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'.

            Jika teori etika di atas dikaitkan dengan kehidupan nyata dalam masyarakat, tentunya akan menyangkut beberapa hal seperti :
 Perkembangan hidup masyarakat yang dihadapkan pada banyak pandangan moral yang bermacam-macam. Modernisasi yang melanda segala bidang kehidupan masyarakat yang berakibat pada perubahan cara pikir. Kemampuan menghadapi ideologi-ideologi asing yang mempengaruhi

            Karena luasnya cakupan Etika sebagai ilmu itulah, hingga saat ini, boleh dibilang, antar blogger pun belum ada kesepakatan yang pasti mengenai Blogging Ethics itu sendiri, selain hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan yang dianggap baik dan buruk, benar dan salah.

Di bawah ini, hal-hal penting yang tidak tertulis dapat disetujui oleh para blogger untuk melindungi diri mereka sendiri dan agar terhindar dari masalah yang tidak perlu.

1. Mencantumkan Sumber
Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'.  Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'.

2. Meminta Izin
Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa ijin.

3. Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain
Jangan karena beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain.

4. Sehubungan dengan nomor 3 di atas, apa saja kira-kira yang akan kita sepakati sebagai etika menulis blog bagi sesama blogger di Indonesia? Tuliskan di lembar kesepakatan dan sebagai tanda sepakat, silakan bubuhkan tanda tangan anda pada lembar yang tersedia.

ARTIKEL DEDUKTIF


ARTIKEL DEDUKTIF
CARA MENGATASI KENAKALAN REMAJA
Menyingkapi fenomena kenakalan remaja, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri sedang mengodok konsep pelajaran budi pekerti atau yang nantinya akan dikenal gurindam 12 untuk menekan angka kenakalan remaja. Menurut Wakil Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani, kemarin, kesalahan tidak hanya terletak pada sekolah, tetapi juga peran dari orangtua dan masyarakat. ”Untuk mengurangi dampak kenakalan remaja yang saat ini sering terjadi, diperlukan pelajaran gurindam dua belas atau budi pekerti. Sehingga generasi muda menjadi lebih baik, sesuai dengan visi dan misi Kepulauan Riau cerdas dan berakhlak mulia,” ungkapnya. Diakui Sani, untuk mewujudkan misi pemerintah membutuhkan proses, khususnya dikalangan pelajar. Sehingga pendidikan budi pekerti di sekolah harus kembali dihadirkan. Sehingga pelajar-pelajar mendapatkan pendidikan budi pekerti untuk menekan angka fenomena kenakalan pelajar yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau.
Sementara itu, Arifin Nasir, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau menuturkan, pihaknya bersama kepada bidang pendidikan di Kabupaten dan Kota sedang menggodok pelajaran budi pekerti. ”Ajaran budi pekerti ini akan kita masukan ke dalam kurikulum ajaran baru 2009/2010. Karena saat ini kami sedang membahas konsepnya dan akan mengundang pakar budi pekerti untuk memberikan masukan mengenai konsep kurikulum ajaran budi pekerti untuk di sekolah,” urai Arifin. Disinggung mengenai kasus-kasus kenakalan pelajar, termasuk kasus pencurian yang dilakukan pelajar. Arifin menuturkan, Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota telah melakukan beberapa pertemuan dengan kepala sekolah agar meninjau kembali tata tertib (tatib) sekolah.
”Kita harus melihat bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan siswa. Dimana sekolah harus mengedepankan pendidikan terhadap siswa. Galang kerjasama dengan komite sekolah maupun orangtua murid untuk mencari jalan keluar bersama terhadap murid-murid yang melakukan penyimpangan,” ungkapnya. Ditegaskan Arifin, peran orangtua sangat diperlukan, karena terkadang tindakan kejahatan yang dilakukan pelajar terkadang diluar jam sekolah. Sedangkan bila pelajar di sekolah menjadi tugas guru untuk mendidik. ”Di sekolah guru bisa mengetahui tindakan penyimpangan yang dilakukan pelajar, seperti berbolos, tawuran. Ada baiknya, pihak sekolah memberitahukan orangtua atau wali murid mengenai prilaku anaknya di sekolah. Sehingga sama-sama saling memperhatikan pendidikan anak baik di sekolah maupun diluar sekolah,” tandasnya.Sebagian besar orangtua di jaman sekarang sangat sibuk mencari nafkah. Mereka sudah tidak mempunyai banyak kesempatan untuk dapat mengikuti terus kemana pun anak-anaknya pergi. Padahal, kenakalan remaja banyak bersumber dari pergaulan. Oleh karena itu, orangtua hendaknya dapat memberikan inti pendidikan kepada para remaja. Inti pendidikan adalah sebuah pedoman dasar pergaulan yang singkat, padat, dan mudah diingat serta mudah dilaksanakan. Pedoman ini telah diberikan oleh Sang Buddha dalam Kitab Suci Tipitaka, Anguttara Nikaya I, 51. Dengan memberikan inti pendidikan ini, kemana saja anak pergi ia akan selalu ingat pesan orangtua dan dapat menjaga dirinya sendiri. Anak menjadi mandiri dan dapat dipercaya, karena dirinya sendirinyalah yang akan mengendalikan dirinya sendiri. Selama seseorang masih memerlukan pihak lain untuk mengendalikan dirinya sendiri, selama itu pula ia akan berpotensi melanggar peraturan bila si pengendali tidak berada di dekatnya.
Inti pendidikan ini terdiri dari dua hal yaitu :
• HIRI = MALU BERBUAT JAHAT
Benteng penjaga pertama agar remaja tidak salah langkah dalam hidup ini adalah menumbuhkan hiri atau rasa malu melakukan perbuatan yang tidak benar atau jahat. Dalam memberikan pendidikan, orangtua hendaknya dengan tegas dapat menunjukkan kepada anak perbedaan dan akibat dari perbuatan baik dan tidak baik atau perbuatan benar dan tidak benar. Kejelasan orangtua menerangkan hal ini akan dapat menghilangkan keraguan anak dalam mengambil keputusan. Keputusan untuk memilih kebaikan dan meninggalkan kejahatan. Penjelasan akan hal ini sebaiknya diberikan sejak dini. Semakin awal semakin baik. Berikanlah pengertian dan teladan tentang latihan kemoralan. Berikanlah kesempatan anak agar dapat meniru perilaku kebajikan orangtuanya. Ajarkan dan didiklah mereka untuk tidak melakukan pembunuhan, pencurian, pelanggaran kesusilaan, kebohongan, dan mabuk-mabukan. Gunakanlah acara-acara di televisi sebagai alat pengajaran. Tunjukkan kepada mereka bahwa kejahatan tidak akan pernah menang. Kejahatan akan musnah pada akhirnya. Sebaliknya, walaupun kebaikan kadang menderita di awalnya akhirnya akan memperoleh kebahagiaan juga.
Apabila anak sudah dapat dengan jelas membedakan kebaikan dan keburukan, tahap berikutnya adalah menumbuhkan rasa malu untuk melakukan kejahatan. Kondisikanlah pikiran anak punya rasa malu, merasa tidak pantas melakukan pelanggaran peraturan kemoralan baik yang diberikan oleh Sang Buddha maupun oleh masyarakat lingkungan. Mengkondisikan munculnya rasa malu dapat menggunakan cara seperti ketika orangtua mengenalkan pakaian kepada anak-anaknya. Orangtua selalu berusaha memberikan pakaian yang layak untuk anak-anaknya. Namun, apabila suatu saat anak mengenakan pakaian dengan tidak pantas atau mungkin tersingkap sedikit, orangtua segera membenahinya dan mengatakan, menegaskan bahwa hal itu memalukan. Sikap itu masih berkenaan dengan masalah pakaian fisik. Pakaian batin pun juga demikian. Orangtua bila mengetahui bahwa anaknya melakukan suatu perbuatan yang tidak pantas maka katakan segera bahwa hal itu memalukan. Kemudian berikanlah saran agar dia tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Bila perbuatan itu masih diulang, berilah sanksi. Berilah hukuman yang mendidik bila perbuatan itu tetap diulang. Usahakan dengan berbagai cara agar anak tidak lagi mengulang perbuatan yang tidak baik itu.
• OTTAPPA = TAKUT AKIBAT PERBUATAN JAHAT
Apabila anak bertambah besar, orangtua selain menunjukkan bahwa suatu perbuatan tertentu tidak pantas, memalukan untuk dilakukan oleh anaknya, maka orangtua dapat meningkatkannya dengan memberikan uraian tentang akibat perbuatan buruk yang dilakukan anaknya. Akibat buruk terutama adalah yang diterima oleh si anak sendiri, kemudian terangkan pula dampak negatif yang akan diterima pula oleh orangtua, keluarganya serta lingkungannya. Orangtua dapat memberikan perumpamaan bahwa bila diri sendiri tidak ingin dicubit, maka janganlah mencubit orang lain. Artinya, apabila kita tidak senang terhadap suatu perbuatan tertentu, sebenarnya hampir semua orang pun bahkan semua mahluk cenderung tidak suka pula dengan hal itu. Rata-rata semua mahluk, dalam hal ini, manusia memiliki perasaan serupa. Penjelasan seperti ini akan membangkitkan kesadaran anak bahwa perbuatan buruk yang tidak ingin dialaminya akan menimbulkan perasaan yang sama bagi orang lain. Dan apalagi bila telah tiba waktunya nanti, kamma buruk berbuah, penderitaan akan mengikuti si pelaku kejahatan.
Menumbuh kembangkan perasaan malu dan takut melakukan perbuatan yang tidak baik ataupun berbagai bentuk kejahatan inilah yang akan menjadi ‘pengawas setia’ dalam diri setiap orang, khususnya para remaja. Selama dua puluh empat jam sehari, ‘pengawas’ ini akan melaksanakan tugasnya. Kemanapun anak pergi, ia akan selalu dapat mengingat dan melaksanakan kedua hal sederhana ini. Ia akan selalu dapat menempatkan dirinya sendiri dalam lingkungan apapun juga sehingga akan mampu membahagiakan dirinya sendiri, orangtua dan juga lingkungannya. Orangtua sudah tidak akan merasa kuatir lagi menghadapi anak-anaknya yang beranjak remaja. Orangtua tidak akan ragu lagi menyongsong era globalisasi. Orangtua merasa mantap dengan persiapan mental yang telah diberikan kepada anak-anaknya. Oleh karena itu, pendidikan anak di masa kecil yang sedemikian rumit tampaknya, akan dapat dinikmati hasilnya di hari tua.
Sesungguhnya memang diri sendiri itulah pelindung bagi diri sendiri. Suka dan duka yang kita alami adalah hasil perbuatan kita sendiri. Sebab, oleh diri sendiri kejahatan dilakukan; oleh diri sendiri pula kejahatan dapat dihindarkan. Oleh karena itu, dengan memberikan pengertian yang baik tentang inti pendidikan tersebut kepada anak-anak, diharapkan anak akan dapat membawa diri dan menjaga dirinya sendiri agar dapat tercapai kebahagiaan. Kebahagiaan bagi dirinya sendiri. Kebahagiaan bagi orangtuanya. Kebahagiaan bagi lingkungannya.