Jumat, 23 Maret 2012

HUKUM PERDATA


HUKUM PERDATA
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah bidang hukum dan keadilan yang mempengaruhi status hukum individu. Hukum perdata dalam pengertian ini, biasanya dibandingkan dengan hukum pidana, yaitu bahwa badan hukum yang melibatkan Negara terhadap individu (termasuk organisasi didirikan) dimana Negara bergantung pada kekuasaan yang diberikan oleh hukum perundang-undangan. Hukum perdata juga dapat dibandingkan dengan hukum militer, hukum administrative dan hukum konstitusi.
Pengadilan hukum perdata menyediakan sebuah forum untuk memutuskan sengketa yang melibatkan torts (seperti kecelakaan, kelalaian dan pencemaran nama baik), perselisihan kontrak, wasiat, trust, sengketa hak milik. Suatu tindakan oleh seorang individu (atau setara hukum) terhadap jaksa agung adalah masalah perdata, tetapi ketika Negara yang diwakili oleh jaksa untuk jaksa agung atau beberapa agen lainnya untuk Negara, mengambil tindakan terhadap seseorang (atau hukum setara termasuk sebuah departemen pemerintah), ini adalah hukum public, bukan hukum perdata.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi “Corpus Juris Civilis” yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut hukum perdata dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Pernacis (1813).
Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M KEMPER disebut ONTWERO KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggak dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI ynag menjabat sebgaia Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
-          BW (atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda)
-          WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Kodifikasi ini menurut Prof. Mr. J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari 2 faktor yaitu:
-          Factor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karenan Negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
-          Factor Hostia Yuridis, pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, diantaranya:
Ø  Golongan Eropa yang dipersamakan
Ø  Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
Ø  Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
-          Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselarasakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan asas konkordansi
-          Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakn berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat
-          Bagi golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asng diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Ada dua pendapat untuk sistematika Hukum Perdata (BW). Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlakuan undang-undang berisi:
-          Buku I : beisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
-          Buku II : berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris
-          Buku III: berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbale balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu
-        Buku IV: berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu
Pendapat kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
-          Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam huku, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu
-          Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dengan anak, perwalian dan curatele
-          Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan adalah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbadi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas benda yang dapat terlihat. Misalnya hak seorang pengarang atas karangnya.
-          Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang

Tidak ada komentar: