PERUSAHAAN MULTINASIONAL PEMAKAI IFRS
1. STMicroelectronics – Netherland
STMicroelectronics Netherland telah mengadopsi IFRS pada awal tahun 2007
terutama IFRS no 8 yaitu tentang standar beroperasi segmentasi perusahaan. Dan
mulai efektif untuk periode tahunan dimulai pada atau setelah 1 januari 2009.
IFRS no 8 menggantikan standar akuntansi internasional (IAS) no 14, Dalam IFRS
no 8 menyebutkan bahwa digunakannya pendekatan manajemen untuk melaporkan
kinerja keuangan segmen. Pengadopsian IFRS no 8 sangat berdampak dalam hal
format dan luasnya pengungkapan laporan keuangan konsolidasi segmen yang
disajikan Stmicroelectronics.
2. Unilever
Unilever mengadopsi International Financial Reporting Standards ( IFRS )
yang berlaku sejak 1 Januari 2005. Ini termasuk penerapan awal IAS 19 (revisi
2004) tentang imbalan kerja . Tanggal transisi Unilever adalah 1 Januari 2004
karena tanggal itu adalah tanggal awal periode paling awal yang akan menyajikan
informasi komparatif penuh di bawah IFRS. Dalam Laporan Tahunan tahun
2005 Laporan keuangan interim ini telah disusun sesuai dengan IAS 34 .
Informasi keuangan disusun berdasarkan harga perolehan kecuali yang terkait
dengan penilaian kembali aset biologis , aset keuangan yang diklasifikasikan
sebagai ' tersedia untuk dijual ' dan ' pada nilai wajar melalui laporan laba
rugi ' , dan derivatif .
IFRS diterapkan sepenuhnya secara retrospektif , yang berarti bahwa
neraca pembukaan 1 Januari 2004 disajikan kembali seolah-olah kebijakan
akuntansi yang sudah berlaku . Ada pengecualian terbatas tertentu untuk
persyaratan ini yaitu: Rekonsiliasi dari GAAP ke IFRS dari neraca per 26 Juni
2004 dan laporan laba rugi untuk kuartal dan periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut.
Dari 1 Januari 2005 Unilever menerapkan perubahan tambahan berikut dalam
kebijakan akuntansi . Perubahan ini diterapkan secara prospektif mulai 1
Januari 2005.
Sejak 1 Januari 2005
Unilever telah menerapkan IAS 32 dan IAS 39.
Berdasarkan IAS 32, Unilever harus menyajikan modal saham preferensi NV
sebagai kewajiban dan bukan sebagai bagian dari ekuitas. Semua dividen yang
dibayarkan pada saham preferen ini diakui dalam laporan laba rugi sebagai beban
bunga. Nilai tercatat dari modal saham preferensial NV pada tanggal 1 Januari
2005 adalah € 1 502000000.
IAS 39 mensyaratkan aset keuangan non-derivatif yang akan diadakan pada
nilai wajar dengan gerakan-gerakan yang belum direalisasi dalam nilai wajar
diakui langsung dalam ekuitas. Kewajiban keuangan non derivatif terus diukur
pada biaya perolehan diamortisasi, kecuali merupakan bagian dari nilai lindung
hubungan akuntansi adil ketika mereka diukur pada biaya perolehan diamortisasi
ditambah nilai wajar dari risiko lindung nilai.
3. Repsol oil & Shell oil
Meskipun selama 2005 IASB berlanjut proyek penelitian ke dalam akuntansi
oleh industri ekstraktif, terjadi isu-isu yang dirilis pada tahun 2000 oleh
mantan Komite standar Akuntansi internasional, terkait standar industri minyak
dan gas. Banyak perusahaan sektor minyak dan gas awal mengadopsi IFRS 6 tentang
eksplorasi dan evaluasi sumber daya Mineral yang diterbitkan pada akhir tahun
2004 sebagai langkah untuk memungkinkan perusahaan untuk membawa maju biaya
eksplorasi yang sebaliknya akan tidak memenuhi kriteria untuk kapitalisasi
berdasarkan IAS 16 properti, tanaman dan peralatan atau aset berwujud dalam IAS
38.
Dalam penerapan IFRS no. 6, contoh REPSOL dan SHELL melakukan
pengungkapan Pengakuan asset dan biaya dengan cara :
- Menerapkan total biaya langsung dengan menghitung semua biaya eksplorasi
mereka.
- Eksplorasi minyak di sumur yang baru dibor diakui sebagai aset sementara
menunggu pengeboran tersebut mendapatkan hasil berupa minyak mentah.
- Jika pengeboran sukses mendapatkan hasil penemuan sumber minyak baru
maka diakui sebagai biaya sukses eksplorasi sumur dan menjadi asset berwujud.
NEGARA YANG MENGACU IFRS
1. Australia; IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Australia adalah Hukum Umum.
2. Kanada; IFRS
yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang
dianut Kanada adalah Hukum Umum.
3. Perancis; IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
4. Jerman; IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
5. Inggris; IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
6. Irlandia; IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Irlandia adalah Hukum Umum.
7. Belanda; IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Belanda adalah Hukum Kode.
8. Jepang; IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan
diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat
tertentu. Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
9. Meksiko; IFRS
yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut
Meksiko adalah Hukum Kode.
10. Amerika
serikat; IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang
terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi
ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut Amerika
Serikat adalah Hukum Umum.
ALASAN UNTUK MENJELASKAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM ATAU HUKUM
KODE DI SUATU NEGARA
Hukum Kode
Pada tahun 1800 hukum kode terlahir oleh Napoleon I dengan menunjukkan
sebuah komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The
Napoleonic Code (Kode Napoleon). Upaya mereka bersama dengan orang-orang dari
JJ. Cambaceres, sangat berperan dalam penyusunan draft akhir. Kode Napoleon
berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis yang merupakan hukum yang mengatur
transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara individu. Hukum ini adalah
hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk
Hukum Romawi, dan saat ini berlaku di Prancis dalam bentuk yang telah
disesuaikan.
Sistem hukum kode tersebut digunakan dalam perang dunia I atas
pendudukan Napoleon di wilayah dataran dataran eropa seperti Jerman, Belanda,
Spanyol, Italy dan diteruskan pada masa penjajahan bangsa barat ke asia
termasuk Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di Indonesia dengan tetap
membawa sistem hukum kode itu dan beberapa negara sampai sekarang menganut
sistem hukum kode termasuk Indonesia.
Hukum Umum
Sistem hukum umum mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan
dikelola, lalu membentuk sebuah dasar yurisprudensi di negara-negara
persemakmuran tersebut. Sistem hukum yang digunakan adalah sistem hukum Anglo
Saxon yang sering disebut juga dengan Common Law atau Unwritten Law.
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim,
kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan
peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari
putusan-putusan dalam pengadilan. Disimpulkan bahwa sumber hukum utama dalam hukum
umum adalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
Esensi hukum umum Inggris adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang
duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang
sistem hukum terdahulu (stare decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah Agung di
Inggris, House of Lords bersifat terikat pada hirarki pengadilan-pengadilan di
bawahnya dan pengadilan-pengadilan harus mengikuti keputusan ini.
Suatu contoh, tidak ada yang membuat statuta (undang-undang) bahwa
pembunuhan itu ilegal, karena pembunuhan merupakan kejahatan hukum umum jadi
walaupun pada UU Parlemen Inggris tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal,
pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan
dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan. Hukum umum dapat di ubah
dan di cabut oleh parlemen, contohnya adalah pada peraturan hukuman untuk
pembunuh. Zaman dahulu pembunuh di hukum mati, tapi sekarang pembunuh
mendapatkan kurungan seumur hidup.
Di sistem hukum Inggris juga terdapat sistem Juri. Menurut sistem ini
dalam suatu persidangan perkara pidana para Juri-lah yang menentukan apakah
terdakwa atau tertuduh itu bersalah (guilty) atau tidak bersalah (not guilty)
setelah pemeriksaan selesai. Jika Juri menentukan bersalah barulah Hakim
(biasanya tunggal) berperan menentukan berat ringannya pidana atau jenis
pidananya. Bila Juri menentukan tidak bersalah maka Hakim membebaskan terdakwa
(tertuduh).
Hukum tertua dalam sistem hukum Inggris adalah Statuta Marlborough yang
dibuat pada tahun 1267. 3 bagian dari Magna Carta adalah sebuah perkembangan
penting dalam sistem hukum Inggris sebenarnya sudah disahkan pada tahun 1215,
hanya saja disahkan kembali pada tahun 1295, karena para pembuat memutuskan
untuk merubah ulang isi Magna Carta. Kebanyakan negara-negara persemakmuran
mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum Inggris atau Britania Raya.
Jadi, hukum umum merupakan hukum yang berasal dari putusan-putusan hakim
terdahulu dan bisa saja putusan-putusan itu berubah dengan berjalannya zaman. Sedangkan,
hukum kode merupakan badan hukum yang berdiri undang-undang pada area tertentu
, yang ditambahkan ke , dikurangi dari , atau dimodifikasi oleh enactments
legislatif individu.
Referensi:
http://en.wikipedia.org/wiki/Code_(law)
id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
http://wahyusaputro88.blogspot.com/2014/04/negara-dan-perusahaan-yang-mengacu-pada_21.html