Hukum Dagang
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Prof. Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan d”dagang” bukanlah suatu pengertian hokum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil kedalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab UU itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab UU saja )
Pada beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya:
1. Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
2. Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapat dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi:
“KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”
Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
Menurut Prof. Subekti dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan :
1. pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
Pengusaha Dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya.
4. KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Firma
Koperasi
BUMN
Perjan
Perum
Persero
BUMS
6. Perseroan Terbatas
PERSEROAN TERBATAS adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham – Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.
Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
Organ Perseroan Terbatas
Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi danDewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela Pengelolaan yang demokratis, Partisipasi anggota dalam ekonomi, Kebebasan dan otonomi,
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
8. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
9. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha MIlik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
sumber :
Aspek Hukum Dalam Bisnis Diktat Gunadarma
http://fahru-creatblog.blogspot.com/2011/04/berlakunya-hukum-dagang.html
http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/hubungan-pengusaha-dan-pembantu.html
http://www.semarang.go.id/cms/pemerintahan/dinas
http://vanezintania.wordpress.com/2011/04/04/pengusaha-dan-kewajibannya/
http://randahakim.blogspot.com/2012/03/bentuk-badan-usaha.html
http://hukum.kompasiana.com/2011/03/18/perseroan-terbatas/
Kamis, 03 Mei 2012
Jumat, 27 April 2012
HUKUM PERJANJIAN
HUKUM
PERJANJIAN
SYARAT-SYARAT UNTUK SAHNYA PERJANJIAN
Untuk sahnya
perjanjian diperlukan empat syarat:
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya
2.
Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Dua syarat yang
pertama dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau
subyeknya yang mengadakan perjanjian. Dua syarat yang terakhir dinamakan syarat
obyektif karena mengenai perjanjiannyaa sendiri atau obyeknya dari perbuatan
hukum yang dilakukan
Dalam pasal 1330
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak
cakap untuk membuat perjanjian adalah:
1.
Orang-orang yang belum dewasa
2.
Mereka yang ditaruh di bawah
pengampunan
3.
Orang-orang perempuan dalam
hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan pada umumnya semua orang kepada
siapa Undang-Undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu
Diperbedakan
antara syarat subyektif dan syarat obyektif. Dalam halnya suatu syarat
obyektif, maka kalau syarat itu tidak terpenuhi, perjanjian itu adalah “batal
demi hukum”. Artinya : dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan
tidak pernah ada suatu perikatan. Dengan demikian maka tiada dasar untuk saling
menuntut di muka hakim. Dalam bahasa Inggris dikatakan bahwa perjanjian yang
demikian “null and void”.
Syarat subyektif
maka jika syarat itu tidak dipenuhi, perjanjiannya bukan batal demi hukum,
tetap salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta agar perjanjiannya itu
digagalkan. Dengan demikian nasib suatu perjanjian seperti itu tidaklah pasti
dan tergantung pada kesediaan suatu pihak untuk mentaatinya. Perjanjian yang
demikian dinamakan “voidable” (bahasa Inggris) atau “vernietigbaal” (bahasa
Belanda). Yang dapat meminta pembatalan adalah seorang anak yang belum dewasa, anak
itu sendiri apabila ia sudah dewasa atau orang tua/wali.
PEMBATALAN SUATU
PERJANJIAN
Persetujuan kedua
belah pihak yang merupakan sepakat harus diberikan secara bebas. Dalam hukum
perjanjian ada tiga sebab yang membuat perjanjian tersebut tidak bebas, yaitu
paksaan, kekhilafan dan penipuan. Pemaksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa
(psikis), jadi bukan paksaan badan atau phisik. Misalnya salah satu pihak
karena diancam atau ditakut-takuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian.
Kekhilafan atau
kekeliruan terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari
apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang
menjadi obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan
perjnajian itu.
Pernipuan terjadi
apabila suatu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu
atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik (tipu-muslihat) untuk
membujuk pihak lawannya memberikan perijinannya.
SAAT DAN LAHIRNYA
PERJANJIAN
Menurut azas
konsesualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau
persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang
menjadi obyek perjanjian. Sepakat adalah suatu penyesuaian paham dan kehendak
antara dua puhak tersebut. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah
juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi
cara bertimbal balik. Kedua belah pihak itu bertemu satu sama lain.
PELAKSANAAN SUATU
PERJANJIAN
Suatu perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, atau dimana
dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.
Menilik
macam-macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan perjanjian-perjanjian
dibagi dalam tiga macam yaitu:
1.
Perjanjian untuk memberikan atau
memnyerahkan suatu barang
2.
Perjanjian utnuk berbuat sesuatu
3.
Perjanjian utnuk tidak berbuat
sesuatu
Hal
yang dilaksanakan itu dinamakan “prestasi”.
Perjanjian dari
macam pertama adalah misalnya: jual-beli, tukar-menukar, menghibahkan atau
pemberian, sewa-menyewa, pinjam-pakai. Perjanjia dari macam kedua : perjanjian
untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan, perjanjian untuk membuat
garansi, dan lainnya. Perjanjian dari macam ketiga adalah misalnya: perjanjian
untuk tidak melakukan pembangunan tembok, perjanjian untuk tidak mendirikan
suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan orang lain dan sebagainya.
Maka dari itu
juga apa yang dijanjikan itu dinamakan “prestasi primair”, sedangkan ganti-rugi
dianmakan “prestasi subsidair”. Barang yang subsidair adalah barang yang
menjadi ganti rugi suatu barang lain yang lebih berharga.
Pasal-pasal 1240
dan 1241 tergolong dalam macam kedua dan macam ketiga, yaitu
perjanjian-perjanjian untuk berbuat sesuatu (melakukan suatu perbuatan) dan
perjanjian-perjanjian untuk tidak melakukan sesuatu (tidak melakukan sesuatu
perbuatan).
Mengenai
perjanjian dari macam yang pertama yaitu perjanjian untuk memberikan
(menyerahkan) suatu barang, tidak terdapat suatu petunjuk dalam undang-undang.
Mengenai barang
yang tak tertentu (artinya barang yang sudah disetujui atau dipilih), dapat
dikatakan bahwa para ahli hukum yurisprudensi adalah sependapat bawha eksekusi
riil itu dapat dilakukan, misalnya jual-beli. Suatu barang bergerak yang
tertentu, jika mengenai barang yang tak tertentu maka eksekusi riil tidak
mungkin dilakukan.
Untuk
melaksanakan suatu perjanjian, lebih dahulu harus ditetapkan secara tegas dan
cermat apa saja isi perjanjian tersebut atau juga dengan kata lain : apa saja
hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan demikian maka setiap perjanjian
diperlengkapi dengan aturan-aturan yang terdapat dalam undang-undang, yang
terdapat pula dalam adat kebiasaan (di suatu tempat dan di suatu kalangan
terntentu), sedangkan kewajiban-kewajiban yang diharuskan oleh kepatutan
(norma-norma kepatutan) harus diindahkan.
Lain halnya
adalah dengan apa yang lazim dinamakan “standard-clausula”. Ini adalah yang
oleh pasal 1347 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimaksudkan dengan “hal-hal
yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan itu dianggap secara diam-diam
dimasukkan dalam perjanjian. Meskipun tidak dengan tegas dinyatakan. Oleh
karena dianggap sebagai diperjanjikan atau sebagai bagian dari perjanjian
sendiri, maka “hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan itu dapat menyingkirkan
suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap”.
Sebagai
kesimpulan dari apa yang dibicarakan diatas dapat ditetapkan bahwa ada tiga
sumber norma-norma yang ikut mengisi suatu perjanjian yaitu: undang-undang,
kebiasaan dan kepatutan.
Pedoman-pedoman
lain yang penting dalam menafsirkan suatu perjanjian adalah:
a.
Jika kata-kata suatu perjanjian
dapat diberikan berbagai penafsiran, maka harus dipilihnya menyelidiki maksud
kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu dari pada memegang teguh arti
kata-kata menurut huruf
b.
Jika suatu janji dapat diberikan
dua macam pengertian, maka harus dipilihnya pengertian yang sedemikian yang
menungkinkan janji itu dilaksanakan dari pada memberikan pengertian yang tidak
memungkinkan suatu pelaksanaan
c.
Jika kata-kata dapat diberikan du
cara pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat
perjanjian
d.
Apa yang meragukan harus
ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan di negeri atau di tempat dimana
perjanjian itu telah diadakan
e.
Semua janji harus diartikan dalam
hubungan satu sama lain, tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian
seluruhnya
f.
Jika ada keragu-raguan, maka suatu
perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta
diperjanjikannya sesuatu hal dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan
dirinya untuk itu.
Selasa, 17 April 2012
HUKUM PERIKATAN
HUKUM PERIKATAN
Perkataan perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian. Perikatan adalah suatu hubungan hukum ( mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang member hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau debitur. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestai, yang menurut undang-undang dapat berupa:
- Menyerahkan suatu barang
- Melakukan suatu perbuatan
- Tidak melakukan suatu perbuatan
Suatu perikatan dapat lahir dari suatu persetujuan (perjanjian) atau dari undang-undang. Perikatan yang lahir dari undag-undang dapat dibagi lagi atas perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir dari undang-undang karena suatu perbuatan orang.
Apabila seorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya, menurut bahasa hukum ia melakukan “wanprestasi” yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim. Pelaksanaan yang dilakukan sendiri oleh seorang ber[iutang dengan tidak melewati hakim, dinamakan “parate executie”. Orang berhutang dengan memberikan tanggungan gadai sejak semula telah memberikan izin kalau ia lalai, barang tanggungan boleh dijual oleh si berpiutang untuk pelunasan hutang dengan hasil penjualan.
Cara melaksanakan suatu putusan, yang oleh hakim dikuasakan pada orang berpiutang untuk mewujudkan sendiri apa yang menjadi haknya, dinamakan “reele executie”. Dalam B.W sendiri cara pelaksanaan ini dibolehkan dalam hal-hal berikut:
- Dalam hal perjanjian yang bertujuan bahwa suatu pihak tidak akan melakukan suatu perbuatan
- Dalam hal perjanjian untuk membuat suatu barang (yang juga dapat dibuat oleh orang lain)
Natuurlijke verbintenis ialah suatu perikatan yang berada di tengah-tengah antara perikatan moral atau perikatan hukum, atau boleh juga dikatakan, suatu perikatan hukum yang tidak sempurna. Suatu perikatan hukum yang sempurna selalu dapat ditagih dan dituntut pelaksanaannya di depan hakim. Tidak sedemikian halnya dengan suatu natuurlijke verbintenis, suatu hutang dianggap ada, tetapi hak untuk menuntut pembayaran tidak ada.
Pendapat umum bahwa :
1. Hutang-hutang yang terjadi karena perjudian, oleh pasal 1788 tidak diizinkan untuk menuntut pembayaran.
2. Pembayaran bunga dalam hal pinjaman uang yang tidak semata-mata diperjanjikan, jika si berhutang membayar bunga yang tidak diperjanjikan itu, ia tidak dapat memintanya kembali, kecuali jika apa yang telah dibayarnya itu melampaui bunga menurut undang-undang.
3. Sisa hutang seorang pailit, setelah dilakukan pembayaran menurut perdamaian (accord).
Beberapa macam perikatan antara lain:
a. PERIKATAN BERSYARAT (VOORWAARDELIJK)
b. PERIKATAN YANG DIGANTUNGKAN PADA SUATU KETETAPAN WAKTU (TIJDSBEPALING)
c. PERIKATAN YANG MEBOLEHKAN MEMILIH (ALTERNATIEF)
d. PERIKATAN TANGGUNG-MENANGGUNG (HOOFDELIJK ATAU SOLIDAIR)
e. PERIKATAN YANG DAPAT DIBAGI DAN YANG TIDAK DAPAT DIBAGI
f. PERIKATAN DENGAN PENETAPAN HUKUMAN ( STARFBEDING)
WANPRESTASI
Wanprestasi adalah apabila si berhutang tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya. Itu merupakan lalai atau alpa atau bercidra-janji. Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi yang buruk. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Bagi debitur yang lalai akan mendapat sanksi. Ada empat macam sanksi:
a. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi
b. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian
c. Peralihan resiko
d. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di muka hakim
Bagaimana cara memperingatkan seorang debitur agar tidak lalai, maka diberikan petunjuk oleh pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi: “si berhutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri ialah jika kita menetapkan bahwa si berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Yang dimaksudkan dengan surat perintah itu adalah peringatan resmi oleh seorang juru sita pengadilan. Perkataan “akte sejenis itu” merupakan suatu peringatan tertulis, dan sekarang sudah lazim ditafsirkan sebagai suatu peringatan atau teguran secara lisan, asal cukup tegas.
Ganti rugi sering terperinci dalam tiga unsure yaitu biaya, rugi dan bunga (dalam bahasa Belanda kosten, schaden en interessen). Yang dimaksud dengan biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan karena kelalaian debitur. Dan bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan (dalam bahasa Belanda “winstderving”), yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.
Sebagai kesimpulan dapat ditetapkan bahwa kreditur dapat memilih antara tuntutan sebagai berikut:
a. Pemenuhan perjanjian
b. Pemenuhan perjanjian disertai ganti-rugi
c. Ganti-rugi saja
d. Pembatalan perjanjian
e. Pembatalan disertai ganti-rugi
Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan, yaitu:
a. Pembayaran
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
c. Pembaharuan hutang
d. Perjumpaan hutang atau kompensasi
e. Pencampuran hutang
f. Pembebasan hutang
g. Musnahnya barang yang terhutang
h. Kebataln/pembatalan
i. Berlakunya sutau syarat batal
j. Lewatnya waktu
Jumat, 23 Maret 2012
FAKTA ATAU FIKSI
FAKTA ATAU FIKSI
Apa yang (tidak) tahu tentang binatang?
Banyak orang Indonesia percaya bahwa ketika tokek rumah, yang dikenal sebagai tokek, menggigit anda, tidak akan melepaskan sampai bunyi guntur. Keyakinan ini berasal dari kenyataan bahwa rahang tokek sangat kuat dan itu bisa sangat sulit untuk menarik tokek dari Anda. Tapi, tentu saja, itu tidak benar-benar, bahwa dengan guntur membuat tokek pergi, tapi hanya setetes cuka di atas hidung. Anda bisa tahu apakah keyakinan berikut tentang hewan tertentu adalah fakta atau fiksi?
Banyak orang Indonesia percaya bahwa ketika tokek rumah, yang dikenal sebagai tokek, menggigit anda, tidak akan melepaskan sampai bunyi guntur. Keyakinan ini berasal dari kenyataan bahwa rahang tokek sangat kuat dan itu bisa sangat sulit untuk menarik tokek dari Anda. Tapi, tentu saja, itu tidak benar-benar, bahwa dengan guntur membuat tokek pergi, tapi hanya setetes cuka di atas hidung. Anda bisa tahu apakah keyakinan berikut tentang hewan tertentu adalah fakta atau fiksi?
Fakta atau Fiksi?
Dinosaurus adalah hewan terbesar yang pernah hidup
Hebatnya, hewan terbesar yang hidup adalah ikan paus biru. Itu bahkan lebih besar dari dinosaurus terbesar! Paus biru terbesar yang pernah tercatat adalah sekitar 33 meter dan beratnya sekitar 200 ton. Mamalia laut bernapas menggunakan lubang sembur di atas kepala mereka. Lubang sembur cukup besar dilalui untuk bayi yang sedang merangkak. Ketika ikan paus biru menghembuskan napas, pukulan dapat mencapai hingga 9 meter. Seekor ikan paus biru memiliki mulut yang sangat besar yang dapat menampung 400 orang. Ini mulut besar bisa menelan volume air lebih besar dari tubuh mereka.
Fakta atau Fiksi?
Kepik bukan bug
Yap, kepik bukan bug atau hama (Indonesia: hama), tidak pula mereka semua perempuan. Kepik adalah serangga agak membingungkan. Pertama mereka makan tanaman seperti serangga lainnya. Tapi sebenarnya mereka makan bug yang merusak tanaman. Sekarang petani mengembangbiakan mereka karena mereka memusnahkan bug tanpa petani harus menggunakan pestisida. Fakta lain yang menarik tentang kepik adalah cara mereka melindungi diri mereka sendiri. Untuk memperingatkan dari musuh atau predator, ladybug akan berpura-pura mati. Ini akan menarik kakinya di "turtle-style" dan melepaskan sejumlah kecil darah, yang disebut darah refleks, dari kakinya. Bau busuk dari tampilan darah dan mati-seperti palsu biasanya menghalangi predator dari mengunyah kepik kecil. Setelah ancaman bahaya telah berlalu, ladybug akan melanjutkan kegiatan normal.
Fakta atau Fiksi?
Buaya tidak memiliki saluran air mata
Pernah mendengar istilah " air mata buaya"? itu sebuah ungkapan yang digunakan untuk menggambarkan kesedihan palsu karena diyakini bahwa reptil ini tidak memiliki saluran air mata. Namun, para ilmuwan telah menemukan sebaliknya. Buaya memiliki saluran air mata, yang memproduksi air mata ketika mata binatang terlalu kering. Menurut mitos lain, buaya bahkan menangis ketika mereka sedang makan manusia. Hal ini tidak sepenuhnya benar. Buaya benar-benar menangis saat makan, tetapi bukan karena alasan emosional. Ketika mereka makan, udara masuk dalam hidung mereka, sampai saluran air mata dan campuran dengan air mata. Ini campuran udara-air mata akan terdorong keluar melalui mata, sehingga terlihat seperti menangis buaya apa pun yang mereka sedang berpesta.
Fakta atau Fiksi?
Burung unta mengubur kepalanya di pasir ketika dalam bahaya
Burung unta adalah salah satu burung terbang besar. Kartun sering menggambarkan mereka mengubur kepala mereka di pasir. Orang juga menggunakan istilah "menyembunyikan kepala di pasir seperti burung unta" untuk mengatakan Anda mengabaikan masalah daripada mencoba untuk memecahkannya. Tapi Anda tidak akan pernah benar-benar melihat burung unta melakukan itu. Mitos ini kemungkinan berasal dari kenyataan bahwa ketika memberi makan burung unta, kadang-kadang meletakkan kepalanya datar di tanah menelan pasir dan kerikil, yang membantu untuk menggiling makanan di tenggorokannya. Hal ini menciptakan ilusi binatang mengubur kepalanya. Juga ketika induk ayam sedang duduk di telur-telurnya, mungkin masih berbaring dengan kepala datar di tanah, warna campuran kepala di pasir.
Fakta atau Fiksi?
Meerkat adalah hewan altruistik
Altruistik berarti peduli tentang kebutuhan dan kebahagiaan orang lain lebih dari Anda sendiri. Meerkat adalah mamalia kecil asli ke beberapa bagian Afrika. Terkenal karena perilaku mereka sangat sosial, meerkat hidup dalam bersatu-padu koloni 20-30 individu yang dipimpin oleh pasangan (dominan) alpha. Ketika pasangan alpha keluar mencari makanan, satu atau lebih meerkat akan berdiri penjaga untuk mengawasi keluar bagi predator untuk sampai satu jam pada suatu waktu. Kemudian penjaga lain akan mendapat giliran. Mereka juga memberi makan anaknya bersama-sama. Meerkat wanita mengasuh dan merawat anggota koloni kecil mereka. Hal yang paling tidak biasa tentang meerkat adalah bagaimana mereka mengajarkan anaknya untuk berburu makanan. Misalnya, anaknya diperlihatkan bagaimana mengatasi kalajengking (makanan favorit mereka). Para dewasa menunjukkan anaknya cara belajar untuk membunuh kalajengking yang aman.
Langganan:
Postingan (Atom)